Aparatur Sipil Negara atau disingkat ASN merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah.
Perbedaan PNS dan PPPK dadalah:
-PNS merupakan warga indonesia yang memenuhi syarat tertentu yang di angkay menjadi Pegawai ASN secara tetap oleh Pejabat tinggi kepegawaian untuk menduduki Jabatan Tertentu.
-Sedangkan PPPK adalah warga negara indonesia yang memenuhi syarat tertentu dan di angkat berdasatkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu untuk melaksanakan tugas pemerintah, sering juga disebut Pegawai Kontrak (Sebelum ada undang-undang ASN PPPK disebut sebagai Pegawai Honorarium)
Dikutip dari UURI Tentang ASN
Pasal 1, ayat 1-4
Sent from www.PaceDroid.cf