Pemakaian Pangkat Pembeda Golongan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Perhubungan diatur dalan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 72 tahun 2014.
Dalam penggunaannya Pangkat ASN di bagi menjadi dua yaitu:
1. Tanda Pangkat dan Pembeda Golongan untuk kegiatan harian yang di pasang pada Kerah kiri dan kanan.
2. Tanda Pangkat dan Pembeda Golongan untuk kegiatan lapangan dan upacara di pasang pada pundak sebelah kiri dan kanan.
Kepangkatan ASN di mulai dari pangkat Terendah yaitu Juru Muda Ia kemudian pangkat tertinggi adalah Pembuna Utama dan Menteri.
Di kirim melalui Sondriter Android Smartphone.